Bentuk Pencemaran Nama Baik
Pencemaran
nama baik terlihat dari 2 macam, yaitu pencemaran nama baik secara lisan,
dan pencemaran nama baik secara tertulis. Dalam buku Oemar SenoAdji pencemaran
nama baik dikenal dengan istilah penghinaan, dimana dibagimenjadi sebagai
berikut:
1.Penghinaan
materiil
Penghinaan
yang terdiri dari suatu kenyataan yang meliputi pernyataanyang objektif dalam
kata-kata secara lisan maupun secara tertulis,maka yang menjadi faktor
menentukan adalah isi dari pernyataan baik yang digunakan secara tertulis
maupun lisan. Masih ada kemungkinanuntuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut
dilakukan demikepentingan umum.
2.Penghinaan
formil
Dalam hal ini tidak ditemukan apa
isi dari penghinaan, melainkanbagaimana
pernyataan yang bersangkutan itu dikeluarkan. Bentuk dan caranya yang merupakan
faktor menentukan. Pada umumnya caramenyatakan adalah dengan cara-cara kasar
dan tidak objektif.Kemungkinan untuk membuktikan kebenaran dari tuduhan tidak
adadan dapat dikatakan bahwa kemungkinan tersebut adalah ditutup
KUHP mengartikan penghinaan didalam pasal 310 ayat (1)
dan (2), yang isinya:
Pasal 310 ayat (1) :Barang siapa sengaja merusak
kehormatan atau nama baik seseorang denganjalan menuduh dia melakukan
sesuatu perbuatan dengan maksud nyata akantersiarnya
tuduhan itu, dihukum dengan menista, dengan hukuman penjaraselama-lamanya
Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500,-.
Pasal 310 ayat (2) :Kalau hal ini dilakukan dengan
tulisan atau gambar yang disiarkan,dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan,
maka yang berbuat itu dihukumkarena menista dengan tulisandengan hukuman
penjara selama-lamanya satutahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
4500,-.
Hukum pidana mengatur penghinaan dalam KUHP pada BAB
XVI, pasal 310sampai
dengan pasal 321, penghinaan dalam bab ini meliputi 6 macam penghinaanyaitu:
1.
Pasal 310 ayat (1) mengenai menista,
2.
Pasal 310 ayat (2) mengenai
menista dengan
surat,
3.
Pasal 311 mengenai memfitnah;“jika yang
melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis,dalam hal diperbolehkan
untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkanitu benar, tidak membuktikannya dan
tuduhan dilakukan bertentangandengan apa yang diketahui, maka dia diancam
karena melakukan fitnah,dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
4.
Pasal 315 mengenai penghinaan ringan
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat
pencemaranatau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seorang, baik
dimukaumum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri
deganlisan atau perbuatan, atau dengan surat yag dikirimkan atau
diterimakankepadanya, diancam …….”
5.
Pasal 317 mengenai mengadu secara memfitnah;“barangsiapa
dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuanpalsu kepada penguasa,
bak secara tertulis maupun untuk dituliskan,tentang seseorang sehingga
kehormatan atau nama baiknya terserang,diancam karena pengaduan fitnah
dengan…..”
6.
Pasal 318 mengenai tuduhan secara memfitnah.“barang siapa dengan sesuatu
perbuatan sengaja menimbulkan secarapalsu persangkaan terhadap seseorang bahwa
dia melakukan sesuatuperbuatan pidana diancam karena menimbulkan persangkaan
palsudengan…..”
Sedangkan yang di luar KUHP, antara lain pada:
Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasidan Transaksi Elektronik, yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/ataupencemaran nama baik.”
Semua penghinaan ini hanya dapat dituntut apabila ada
pengaduan dari orangatau korban, yang dikenal dengan delik aduan, kecuali bila
penghinaan ini dilakukanterhadap seseorang pegawai negeri pada waktu sedang
menjalankan tugasnya secarasah. Dan pada KUHP merupakan delik formil dan delik
materiil, sedangkan pada UU ITE merupakan delik materiil saja
Objek dari
penghinaan-penghinaan diatas haruslah manusia perorangan,maksudnya bukan instansi
pemerintah, pengurus suatu organisasi, segolonganpenduduk, dan sebagainya.
Supaya dapat
dihukum dengan pasal menista ataupencemaran nama baik, maka penghinaan harus
dilakukan dengan cara menuduhseseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan
maksud tuduhan itu akandiketahui oleh banyak orang baik secara lisan maupun
tertulis, atau kejahatan menistaini tidak perlu dilakukan di muka
umum, sudah cukup bila dapat dibuktikan bahwaterdakwa
bermaksud menyiarkan tuduhan itu.
Menurut pasal 310 ayat (3) KUHP,
perbuatan menista atau menista dengan tulisan
tidak dihukum apabila dilakukan untuk membela kepentingan umum atauterpaksa
dilakukan untuk membela diri. Patut atau tidaknya alasan pembelaan diriatau
kepentingan umum terletak pada pertimbangan hakim, sehingga apabila olehhakim
dinyatakan bahwa penghinaan tersebut benar-benar untuk membelakepentingan umum
atau membela diri maka pelaku tidak dihukum. Tetapi bila olehhakim penghinaan
tersebut bukan untuk kepentingan umum atau membela diri,pelaku dikenakan
hukuman Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP, dan apabila yangdituduhkan oleh si
pelaku tidak benar adanya, maka si pelaku dihukum dengan pasal311 KUHP, yaitu
memfitnah.
Mantabs... wis rampung sing maos mas brow... Bentuk Pencemaran Nama Baik
Tulisanku sing urek-urekan iki Bentuk Pencemaran Nama Baik,Mugo-mugo Mberkahi...tulisan saya ' kali ini.
0 Response to "Bentuk Pencemaran Nama Baik"
Posting Komentar